Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN

Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN

PERSYARATAN

Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN

Ijazah/STTB dan SKHUN Asli, atau;

Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan/Sekolah yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar (apabila Ijazah Asli Hilang/Rusak.

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

Mengisi Buku Tamu di meja Informasi.

Sebelum dilakukan Legalisir Ijazah, Pemohon harus menunjukkan Ijazah/STTB dan SKHUN asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli kepada Petugas untuk di verifikasi keaslian dokumen.

Setelah dilakukan verifikasi, Petugas memaraf dokumen yang akan dilegalisir untuk diteruskan kepada Pejabat berwenang Pendandatanganan Dokumen.

Setelah Dokumen ditandatangani, Petugas melakukan registrasi dalam buku induk legalisir ijazah, pembubuhan stempel, pengambilan arsip, selanjutnya diserahkan kepada pemohon

JANGKA WAKTU

  1. Verifikasi Dokumen +/- 30 Menit
  2. Pengesahan Dokumen +/- 30 Menit (waktu dibutuhkan termasuk pembubuhan stempel legalisir, tandatangan, register, stempel)

BIAYA

Tidak dipungut Biaya / GRATIS

PRODUK LAYANAN

Dokumen Ijazah yang sudah dilegalisir.

ALUR PELAYANAN