Penerbitan Suket Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN

Penerbitan Suket Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN

PERSYARATAN

Ijazah/STTB dan SKHUN Asli
  • lampirkan Ijazah/STTB dan SKHUN asli apabila dokumen tersebut mengalami kerusakan atau salah dalam penulisan
Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN
  • lampirkan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN apabila dokumen asli hilang atau terbakar.
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisan
  • lampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat apabila dokumen Ijazah/STTB dan SKHUN hilang atau terbakar
Pas Foto 3×4 terbaru 4 Lembar
  • lampirkan Pas Foto ukuran 3 x 4 terbaru sebanyak 4 lembar untuk kelengkapan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Fotocopy Akta Lahir/Kartu Keluarga
  • lampirkan akta kelahiran atau Kartu Keluarga dilegalisir dukcapil (khusus kartu keluarga elektronik tidak perlu di legalisir)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak diatas Materai 10.000
2 orang saksi
  • menyertakan 2 (dua) orang saksi diantaranya, Guru atau teman satu angkatan pada sekolah yang sama

JANGKA WAKTU

  • Jangka waktu pelaksanaan maksimal 2 (dua) Hari Kerja

BIAYA

Pelayanan tidak dipungut biaya / GRATIS

PRODUK LAYANAN

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN

ALUR PELAYANAN