Penerbitan Suket Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN
PERSYARATAN
Ijazah/STTB dan SKHUN Asli
- lampirkan Ijazah/STTB dan SKHUN asli apabila dokumen tersebut mengalami kerusakan atau salah dalam penulisan
Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN
- lampirkan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN apabila dokumen asli hilang atau terbakar.
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisan
- lampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat apabila dokumen Ijazah/STTB dan SKHUN hilang atau terbakar
Pas Foto 3×4 terbaru 4 Lembar
- lampirkan Pas Foto ukuran 3 x 4 terbaru sebanyak 4 lembar untuk kelengkapan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Fotocopy Akta Lahir/Kartu Keluarga
- lampirkan akta kelahiran atau Kartu Keluarga dilegalisir dukcapil (khusus kartu keluarga elektronik tidak perlu di legalisir)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak diatas Materai 10.000
2 orang saksi
- menyertakan 2 (dua) orang saksi diantaranya, Guru atau teman satu angkatan pada sekolah yang sama
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
IJAZAH/STTB dan SKHUN mengalami Kerusakan atau terdapat kesalahan dalam penulisan data (Apabila Satuan Pendidikan yang sudah Tutup)
IJAZAH/STTB dan SKHUN hilang atau terbakar (Jika Satuan Pendidikan sudah tutup)
JANGKA WAKTU
- Jangka waktu pelaksanaan maksimal 2 (dua) Hari Kerja
BIAYA
Pelayanan tidak dipungut biaya / GRATIS
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN