Mungkin banyak yang bertanya-tanya, Apa itu maklumat pelayanan? Apakah hanya sekedar sebaris kalimat dengan tanda tangan di bawahnya, kenapa harus di publish dihadapan publik?

Sebagai sebuah organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen berhubungan dengan pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik. Sesuai dengan pasal 4 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar harus memberikan pelayanan berasaskan:

  1. Kepentingan Umum
  2. Kepastian Hukum
  3. Kesamaan Hak
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan

Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi : “ Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, sanggup memberikan pelayanan sesuai kewajiban, serta akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan dan kami siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan.” Maka maklumat itu merupakan janji kami selaku karyawan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar dalam memberikan layanan kepada Publik.

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Sedangkan standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan masyarakat yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.

Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku, dan semoga maklumat tersebut bukan sekedar slogan, tapi benar – benar merupakan falsafah nilai – nilai yang diyakini dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan. Dengan demikian, maklumat pelayanan bukanlah sekedar selembar kain yang ditandatangani, dipigura, ditempel di dinding dan kemudian….berdebu!

Semoga! Aamiin……

Disdikpora Bisa !